Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia.
Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI/HKI)
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.
Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Kedudukan HKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia.
Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
- ¤Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
- ¤Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
- ¤Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
- ¤Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya.
- ¤Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
- ¤Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
- ¤Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif.
- ¤Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
HAKi ini memiliki berbagai macam bentuk, antara lain sebagai berikut:
- PATEN, merupakan hak cipta yang sifatnya melindungi sebuah ide bukan hak cipta karya atau ekspresi dari ide tersebut.
- MEREK DAGANG atau Trademark, adalah hak yang berkaitan dengan identitas suatu produk meliputi nama, logo, simbol dan lain sebagainya.
- RAHASIA DAGANG atau Trade Secret, yakni hak untuk dilindungi informasi dagangnya.
- DESAIN TATA LETAK sirkuit terpadu, adalah hak perlindungan terhadap suatu kreasi yakni rancangan tata letak 3 dimensi suatu produk.
- PERLINDUNGAN VARIENTAS tanaman, adalah hak khusus yang diberikan pada para pemulia tanaman.
- HAK DESAIN INDUSTRI, meurupakan hak eksklusif yang diberikan pada pendesain terhadap hasil kreasinya. Desain industri ini merupakan seni terapan yang melibatkan penyempurnaan estetika dan usability suatu barang.
Kesimpulan
Jenis jenis HAKi antara lain hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, desain tata letak dan lain lain.

Komentar
Posting Komentar